Kembali terjadi tindakan penarikan kendaraan secara sepihak dan paksa di jalan raya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan tim penagih utang, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa naas ini menimpa seorang warga asal Dusun Gombolirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dengan inisial SE.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Gatot Subroto Timur, wilayah Kartanegara Kartalangu, Denpasar Timur, Bali. "Sat itu,
sekelompok orang tak dikenal mendatangi korban dan mengaku sebagai tim penagih utang. Mereka menyerahkan selembar surat dan meminta korban untuk membubuhkan tanda tangan dengan alasan adanya keterlambatan pembayaran setoran. Karena merasa isi surat tidak jelas dan tidak sesuai fakta, korban menolak untuk menandatanganinya.
"Tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemilik, kelompok tersebut secara sepihak membawa pergi satu unit kendaraan berupa mobil truk merek Mitsubishi dengan nomor polisi P 9289 VO menuju lokasi gudang yang tidak diketahui alamat pastinya."ungkap korban
Merasa dirugikan dan tindakan tersebut melawan hukum, korban kemudian didampingi oleh kuasa hukumnya, [ Jatmiko, S.H dan Sutoyo, S.H ] melaporkan peristiwa ini ke Polsek Denpasar Timur dengan Laporan Polisi nomor: 251/IV/2026/SPKT/Polsek Denpasar Timur. Laporan ini ditujukan kepada oknum penagih yang mengaku bekerja atas nama Mandiri Utama Finance (MUF), namun diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT. Arta Berkah Tiga Bersaudara.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban, Jatmiko S.H
Dalam keterangannya kepada awak media, Jatmiko, S.H selaku kuasa hukum korban mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum penagih tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini mengandung dugaan tindak pidana pencurian maupun perampasan, serta penarikan kendaraan yang sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara kita.
"Hal ini sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana diatur secara rinci mekanisme penarikan barang jaminan harus ditempuh melalui prosedur yang sah, tidak boleh dilakukan secara paksa maupun sepihak di jalan raya," tegas Jatmiko.
Lebih lanjut Jatmiko, S.H
menjelaskan, tindakan oknum tersebut juga nyata-nyata melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, yang mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan maupun pihak ketiga yang ditunjuk dalam melakukan penagihan. Aturan tersebut melarang keras tindakan penghadangan, penarikan paksa, maupun tindakan yang menimbulkan ketakutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras kelancangan oknum tersebut. Padahal aturannya sudah sangat jelas, namun masih saja ada pihak yang berbuat sewenang-wenang seolah berada di atas hukum. Kerugian materiil yang dialami klien kami sangat besar, diperkirakan mencapai nilai 350 Juta Rupiah. "kata Jatmiko
Lebih dari itu, kendaraan tersebut adalah satu-satunya alat mata pencaharian hidup bagi korban untuk menafkahi keluarga. Dengan dibawanya kendaraan itu, kehidupan ekonomi keluarga seketika lumpuh dan sangat memberatkan keberlangsungan hidup mereka sehari-hari," imbuhnya dengan nada tegas.
Pihak kuasa hukum memohon kepada APH khususnya jajaran Polsek Denpasar Timur untuk segera mengusut tuntas perkara ini, memverifikasi keabsahan segala dokumen yang dimiliki oleh pihak penagih, serta memproses tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Denpasar Timur mengonfirmasi sedang melaksanakan tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta dan kebenaran yang sebenarnya dari peristiwa tersebut.
[Redaksi mediacahayanews]