Banyuwangi,www.mefiacahayanews.id
Andah Wibisono AP, S.H., M.Hum, seorang praktisi hukum, juga pengamat kebijakan publik, dan pemerhati pemerintahan daerah, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan sejumlah awak media, menyusul dilaksanakannya pertemuan mediasi bersama pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait rencana pemindahan/pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di lingkungan Stasiun Setail.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT KAI menyampaikan bahwa rencana pembongkaran dilakukan dalam rangka kebutuhan perluasan area parkir serta peningkatan fasilitas pelayanan publik. Menurut pihak KAI, kapasitas yang ada saat ini dinilai sudah tidak memadai seiring terus bertambahnya jumlah penumpang kereta api.
Namun, langkah tersebut justru memicu kekesalan mendalam dari Andah Wibisono beserta para penghuni dan pengelola tempat usaha di lokasi tersebut. Pasalnya, perjanjian kontrak kerja sama yang telah ditandatangani secara resmi oleh kedua belah pihak belum memasuki masa berakhir, kontrak baru akan berakhir pada tahun 2029.
"Ini bukan pertama kalinya kami diminta pindah. Sebelumnya, pihak PT KAI sudah memindahkan kami ke sisi sebelah timur stasiun. Saat itu kami ikhlas dan merelakan tempat, karena memang masa kontrak telah berakhir. Kali ini kondisinya sangat berbeda," tegas Andah.
Ia menegaskan, perjanjian kontrak dibuat atas dasar kesetaraan dan saling menguntungkan. Meskipun dalam adendum perjanjian tertulis PT KAI dapat mengakhiri kerja sama sewaktu-waktu, hal itu bukan berarti dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
"Hukum adalah sarana untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar alat untuk memenuhi kehendak salah satu pihak. Jika rasa keadilan tidak terpenuhi, maka besar kemungkinan tindakan tersebut mengandung cacat hukum. Kami diperlakukan bak habis manis sepah dibuang, tanpa pernah diberikan solusi yang layak dan adil," ujarnya.
Andah Wibisono juga mengungkapkan kesan tidak nyaman saat proses sosialisasi sebelumnya. Menurutnya, penyampaian dilakukan dengan nada yang cenderung intimidatif, bahkan menyebut-nyebut nama pejabat pemerintah daerah, padahal setelah ditelusuri hal tersebut tidak sesuai kenyataan.
Ia menegaskan, pihaknya hanya memohon agar diperbolehkan menempati lahan tersebut hingga masa kontrak berakhir sesuai perjanjian, yaitu tahun 2029.
"Apakah meminta menjalankan perjanjian yang sudah disepakati itu berlebihan? Kami warga negara yang baik, taat dan patuh pada aturan. Namun kami juga berhak mendapat perlakuan adil," tegasnya.
Lebih lanjut, Andah menyampaikan bahwa ketentuan yang memungkinkan pengakhiran perjanjian secara mendesak hanya berlaku untuk kepentingan mutlak dan mendesak, seperti kelancaran perjalanan kereta api atau pengembangan depo. Jika bukan untuk kepentingan tersebut, maka alasan yang dikemukakan menjadi tidak berdasar.
"Setelah kami cek, tidak ada rencana jangka panjang resmi dari PT KAI untuk pengembangan di lokasi ini. Yang membuat aneh, surat pemberitahuan berkali-kali datang kepada kami, namun pihak yang menandatangani surat tersebut sudah tidak lagi menjabat di posisinya," ungkapnya.
Andah memperingatkan, jika tuntutan keadilan tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami tidak akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum, berjuang sampai titik darah penghabisan demi mempertahankan hak yang telah diperjanjikan.
Di akhir pernyataannya, Andah Wibisono mengingatkan KAI untuk tidak sewenang wenang serta melakukan tindakan Represif yang dapat menimbulkan gejolak sosial. "Kami siap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun.
Andah Wibisono Juga mwngucapkan terimakasih kepada banyak pihak yang sudah bersimpati serta menyatakan tidak sekedar mendukung tetapi juga siap untuk turun berjuang bersama sama untuk melawan kesewenang wenangan KAI, "berikut akhir pernyataan Andah Wibisono yang dikenal sebagai mentor para aktivis serta tokoh tokoh pergerakan di Bumi Blambangan
Semoga pihak terkait mendengarkan suara kami dan mencari jalan tengah yang saling menguntungkan," pungkas Andah Wibisono.
Editir: Redaksi cahayanewd.id